M Muthohar
Tak Masuk Kerja, Oknum PNS Judi Digaruk Polisi
Tuban (beritajatim.com) - Tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban malah asyik bermain judi, akibatnya ia harus meringkuK di sel tahanana setelah tertangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban saat dilakukan pengrebekan, Senin (05/09/2011).
Data yang berhasil dihimpun beritajatim.com, satu pelaku judi jenis Kiyu-kiyu yang berhasil ditangkap oleh petgas dari Unit II Sat Reskrim Polres Tuban adalah Sutomo, warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang merupakan seorang oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Kota Tuban.
Penangkapan terhadap Sutomo bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku bersama dengan 4 orang temannya sedang melakukan judi Kiyu-kiyu tersebut, di sebuah rumah yang berada di Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban.
"Setelah kita mendapatkan laporan, kita bersama dengan anggota langsung melakukan pengrebekan terhadap arena judi tersebut, dan hasilnya kita berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan untuk temannya berhasil kabur saat di grebeg," jelas Ipda Lik Mustaram, Kanit II Sat Reskrim Polres Tuban.
Sebenarnya, dalam melakukan judi kiyu-kiyu tersebut pelaku bermain bersama dengan lima orang yang lainnya. Namun, empat lainnya berhasil kabur ketika mengetahui kedatangan petugas. "Kita sudah berhasil mengantongi nama mereka yang melarikan diri, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lainnya," sambungnya.
sementara itu dari tanggan pelaku petugas berhasil mengamankan satu set kartu Domino, serta uang tunai senilai Rp 140.000 yang dignakan taruhan oleh para pelaku. Kini semua barang bukti dan juga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban.
“Satu penjudi
tertangkap, dan empat lainnya berhasil kabur,” Ipda Lik Mustaram,
Kanit II Sat Reskrim Polres Tuban.
Selain mengamankan tersangka Sutomo, polisi juga menyita satu set
kartu domino beserta uang Rp 140.000 yang digunakan untuk bertaruh.
“Pelaku yang tertangkap langsung kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan
lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang
Lik Mustaram. “Kita sudah mengantongi identitas mereka semua,”
imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar